DPRD Kota Bandar Lampung
BERITAHUKUMKRIMINALLampung

Polda Lampung Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Lampung Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Wartasaburai, Way Kanan – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian, sebanyak 24 orang berhasil diamankan dari beberapa titik lokasi tambang.

ADS
IKLAN

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah yang dijadikan lokasi eksploitasi tambang.“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal.

Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan negara,” ujar Helfi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di wilayah Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu.Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di area yang termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha milik perusahaan perkebunan negara, yaitu PT Perkebunan Nusantara VII.

Baca juga:  80 % LULUSAN SMP YANG IKUT TEST JALUR PRESTASI SMA NEGERI HANYA RAIH NILAI 50

Kapolda menjelaskan, dari total orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam kegiatan penambangan tersebut.

Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Sebanyak 14 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 10 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran mereka dalam aktivitas ini,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam operasional tambang ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penambangan tanpa izin itu diduga telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.

Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:  Skema Diskon 50% Bagi Pelanggan PLN, Berlaku hingga 7 Hari Lagi, Daya 450 VA-5.500 VA Wajib Tahu!

Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *