BANDAR LAMPUNG, WARTA SABURAI – Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial TR (21), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, karena diduga melakukan pencurian kabel tembaga di sebuah ruko kosong.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan merusak mesin cetak yang berada di dalam ruko. Setelah itu, kabel dibakar untuk memudahkan pemisahan tembaga menggunakan alat tajam.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya kepulan asap dari dalam ruko di lokasi kejadian.

“Awalnya warga mengira terjadi kebakaran. Namun setelah diperiksa, ternyata pelaku sedang membakar kabel untuk diambil tembaganya,” ujar AKP Ono Karyono, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, pelaku diduga telah berulang kali mengincar bangunan yang tidak berpenghuni sebelum melakukan pencurian.

“Pelaku biasanya mencari lokasi yang sepi seperti rumah atau ruko kosong. Sasaran utamanya adalah kabel tembaga,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, tang, pisau, serta dua tas ransel yang berisi tembaga hasil curian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.***