BANDAR LAMPUNG, WARTA SABURAI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) mengambil langkah tegas dengan mengawal kasus dugaan ancaman terhadap seorang wartawan.
LAKH memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Wildan Hanafi, jurnalis yang telah melaporkan dugaan pengancaman oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Ketua LAKH PWI Lampung, Dra. Koesmawati, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal, baik dalam proses hukum maupun dalam pembelaan terhadap hak-hak jurnalis.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan langsung dengan prinsip kebebasan pers yang harus dijaga. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai demokrasi.
“Kami di LAKH PWI Lampung akan berdiri di garis depan untuk memastikan saudara Wildan Hanafi mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya saat mendampingi Wildan Hanafi di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).
Koesmawati juga menekankan bahwa tindakan intimidasi tidak dapat dibenarkan, terutama terhadap kerja jurnalistik yang memiliki landasan hukum. Ia mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme resmi seperti hak jawab atau hak koreksi.
“Kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara intimidatif atau ancaman,” lanjutnya.
Wildan Hanafi diketahui merupakan anggota aktif PWI Lampung. Atas dasar itu, organisasi profesi tersebut menyatakan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan secara kelembagaan.
Selain pendampingan, LAKH PWI Lampung turut mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum serta efek jera.
Kasus ini menjadi perhatian kalangan pers di Lampung dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah. Korban sendiri dilaporkan mengalami trauma akibat dugaan ancaman yang diterimanya.
PWI Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.