Bebas Pajak Tanah & Bangunan Mulai April 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Bagikan
Bebas Pajak Tanah & Bangunan Mulai April 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Nanda Hastedy - Warta Saburai
14 April 2025
Wartasaburai.com – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak.
“Insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, pada jumat (11/4/2025).
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.
Pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Namun pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Adapun insentif ini meliputi pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.
– Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025
c) PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019
– Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025
d) PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012
Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.
a) Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran
– Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025
b) Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025
Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administrative.