BANDAR LAMPUNG, WARTA SABURAI – Mantan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, langsung mengambil sikap tegas dengan membantah seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Ardito menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan, baik sebesar Rp500 juta maupun angka lain yang sempat disebut dalam proses penyidikan.

“Sejak awal hingga persidangan hari ini, klien kami konsisten tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar Ahmad dalam persidangan.

Meski tidak mengajukan eksepsi atau keberatan formal atas dakwaan, tim kuasa hukum memilih fokus pada pembuktian di tahap selanjutnya. Langkah ini menandakan kesiapan pihak terdakwa untuk menghadapi proses hukum secara langsung, tanpa memperpanjang polemik di tahap awal.

Di sisi lain, jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Ardito diduga menerima uang Rp500 juta dari seorang pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penunjukan perusahaan tertentu sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Lampung Tengah melalui mekanisme e-purchasing.

Jaksa juga mengungkap bahwa Ardito tidak sendiri. Ia diduga berperan bersama M. Anton Wibowo, pejabat di Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, dalam skema yang kini tengah diusut. Sementara itu, satu terdakwa lain, Riki Hendra Saputra, juga turut dihadirkan dalam persidangan.

Perkara ini mencuat ke publik karena melibatkan kepala daerah aktif pada saat dugaan peristiwa terjadi. Penyerahan uang yang menjadi pokok dakwaan disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, pada September 2025.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Tahap ini dinilai krusial karena akan menjadi arena utama bagi jaksa untuk menguatkan dakwaan sekaligus bagi pihak terdakwa untuk mematahkan tuduhan.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana masing-masing pihak menghadirkan bukti dan saksi. Hasil dari proses ini akan menentukan arah akhir dari kasus yang menjadi sorotan di Lampung tersebut.***