BANDAR LAMPUNG, Warta Saburai – Sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda itu, majelis hakim secara tegas menyoroti mangkirnya mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang kembali tidak hadir meski telah dipanggil sebagai saksi.
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menilai alasan Arinal yang disebut “belum siap mental” untuk menghadiri persidangan sebagai dalih yang tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum.
“Alasan belum siap mental itu terlalu mengada-ada dan tidak sah dijadikan dasar ketidakhadiran saksi,” tegas Firman di hadapan persidangan.
Hakim mengungkapkan, pada sidang sebelumnya tanggal 30 April 2026, Arinal juga tidak hadir dengan alasan sakit dan masih disertai surat keterangan dokter sehingga dapat dipertimbangkan.
Namun kali ini, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi kesehatan Arinal dinyatakan sehat dan tidak ditemukan kendala medis yang menghalangi dirinya hadir di pengadilan.
Meski begitu, Arinal disebut tetap menolak hadir dengan alasan belum siap secara mental menghadapi persidangan.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa status saksi dalam perkara pidana memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan pengadilan, terlebih dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum segera menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sidang lanjutan diperkirakan masih akan terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.