Lampung Tengah, Warta Saburai – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang perempuan berinisial EW (40), warga Kecamatan Rumbia.

Pelaku berinisial ZA (34), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, kini telah diamankan setelah diduga merampas sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban.

ZA ditangkap di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (3/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.

Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

Baca juga:  Lansia 75 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Korban kemudian memenuhi ajakan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya. Namun, ketika keduanya melintas di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, pelaku menjalankan aksinya.

Menurut AKP Hairil Rizal, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor, tas, serta barang-barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), dan sejumlah uang tunai. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Kampung Gunung Agung dan mengamankan ZA tanpa perlawanan.” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, termasuk ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Baca juga:  Gagal Bawa Kabur Motor Warga, Pemuda di Labuhan Maringgai Ditangkap Massa

Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti tersebut.

“Saat ini, ZA telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Pertemuan dengan orang yang belum dikenal sebaiknya dilakukan di tempat umum yang ramai dan aman guna meminimalkan risiko menjadi korban tindak kriminal.