Wartasaburai, Tanggamus – Pelarian LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian ikan tersebut ditangkap polisi setelah beberapa bulan menghilang.

LH diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di kediamannya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan LH.

“Yang bersangkutan sudah beberapa bulan kami cari karena masuk DPO dalam perkara pencurian ikan. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak dan mengamankannya di rumah,” ujar Agus, Kamis (13/8/2026).

Perkara yang menyeret LH terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo. Saat itu, korban Indrawan (58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi kolam ikan miliknya untuk melakukan pengecekan.

Kecurigaan muncul ketika korban menemukan pintu samping rumah atau pendopo yang berada di sekitar kolam dalam keadaan terbuka.

Baca juga:  The Rise of Nationalism: A Global Trend to Watch

Indrawan kemudian memeriksa area kolam. Di lokasi tersebut, ia melihat dua orang sedang berada di dalam kolam dan menjaring ikan.

Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, korban langsung berteriak meminta bantuan. Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri.

Korban sempat mengejar salah seorang pelaku, sementara pelaku lainnya berlari ke arah Fikri.

Kedua pelaku akhirnya meninggalkan sejumlah barang saat melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan barang-barang tersebut sebagai bukti untuk penyelidikan.

Di antaranya sekitar 27 kilogram ikan nila, jaring ikan berukuran 2×2 meter, serok ikan, tas bahu berbahan kaus berwarna biru, tiga kain sarung, karung kecil berisi sisa pakan ikan, ranting kayu, serta sebilah tombak bergagang kayu dengan mata tombak berbahan besi.

Terungkap dari Pelaku yang Lebih Dulu Ditangkap

Penyelidikan kasus tersebut kemudian mengarah kepada Adha Nawawi alias Onar. Polisi lebih dahulu menangkap Adha yang selanjutnya menjalani proses hukum hingga mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kota Agung.

Baca juga:  Kantor Pajak Keluarkan Himbauan untuk Pemilik NPWP, Kesempatan Hingga 1 April 2025, Ini Serius!

Dari pemeriksaan terhadap Adha, penyidik memperoleh informasi bahwa LH diduga turut terlibat dalam aksi pencurian ikan tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang sudah diproses lebih dahulu, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan LH. Sejak itu, kami melakukan pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Agus.

Upaya pencarian berlangsung selama beberapa bulan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan LH di Pekon Rantau Tijang.

Tim URC Unit Reskrim Polsek Pugung kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan LH tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, LH disebut mengakui bahwa dirinya ikut dalam aksi pencurian ikan bersama Adha Nawawi alias Onar.

“Dalam pemeriksaan, LH mengakui keterlibatannya. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

LH kini menjalani penahanan di Mapolsek Pugung, Polres Tanggamus.

Dalam perkara tersebut, LH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.