Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program transportasi gratis untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Program ini ditujukan bagi 15 kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara cuma-cuma.
Inisiatif transportasi gratis ini merupakan bagian dari prioritas program 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (17/4/2025) adapun 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Kemudian, berikut adalah syarat khusus berdasarkan golongannya:
- – Lansia: KTP DKI Jakarta
- – Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
- – Veteran: KTP dan Kartu Veteran
- – Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
- – Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
- – Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
- – PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
- – Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
- – TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.
15 golongan masyarakat tersebut bisa mendapatkan layanan transportasi publik gratis dengan mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ card) atau Jackcard Combo, sesuai golongannya.
Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Selengkapnya cara untuk mendapatkan transportasi publik gratis yakni:
– Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo.
Syarat dokumen meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
– Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card.
Persyaratan dokumennya yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu.
Kartu ini selanjutnya bisa dipakai untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT, dan LRT gratis.
Informasi pendaftaran bisa menghubungi kantor cabang BANK DKI terdekat, atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta.