BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan kereta api Babaranjang terjadi di kawasan Jagabaya, Kota Bandar Lampung, Kamis pagi (22/10/2026). Seorang pengendara motor bernama Aditya Kurniawan (21) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB di perlintasan kereta api KM 13+500 hingga KM 13+600. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda CB diduga menerobos perlintasan ketika kereta api barang melintas.

Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL), Andri Purnawan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menghentikan kendaraan yang hendak melewati jalur rel saat kereta bergerak dari arah Tanjungkarang menuju Stasiun Labuhan Ratu.

β€œSaat itu saya sudah menghentikan kendaraan yang akan melintas karena kereta api barang sedang melaju dari arah Tanjungkarang menuju Stasiun Labuhan Ratu,” kata Andri.

Baca juga:  Generation Baru Rekrutmen Tenaga Kerja: Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif dan Penahanan Ijazah

Meski telah diberikan peringatan, korban diduga tetap melanjutkan perjalanan hingga tertemper rangkaian kereta api Babaranjang.

Benturan keras menyebabkan korban terpental dan terseret hingga ke bawah rangkaian kereta. Akibat luka fatal yang dialaminya, Aditya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Petugas bersama relawan kemudian melakukan penanganan di lokasi. Identitas korban diketahui melalui kartu tanda penduduk (KTP). Aditya tercatat sebagai warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api. Pengendara diminta mematuhi rambu-rambu, mengikuti instruksi petugas penjaga perlintasan, serta menghentikan kendaraan ketika kereta akan melintas.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak untuk menghindari kendaraan yang berada di jalurnya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menerobos perlintasan demi menghindari kecelakaan yang dapat berakibat fatal.