BANDAR LAMPUNG, WARTASABURAI β Polresta Bandar Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap AA, pengurus organisasi olahraga yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelatih renang berusia 24 tahun.
Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan berlangsung pekan depan. Penyidik telah mengirimkan undangan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penanganan laporan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, pemeriksaan terhadap AA menjadi salah satu tahapan yang perlu dilakukan sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya.
Setelah pemeriksaan, kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung.
βSudah kirimkan undangan. Nah, terus setelah dari situ, kami akan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi,β kata Regan.
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung penanganan perkara, mengingat berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan peristiwa tersebut.
Setelah rangkaian tahapan itu dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus sesuai ketentuan hukum.
βKarena kan di situ tidak ada saksi melihat. Setelah itu baru nanti dilaksanakan gelar perkara,β ujarnya.
Dilaporkan atas Dua Dugaan Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang bekerja sebagai pelatih renang. Ia mengaku mengalami dua dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga melibatkan AA.
Dugaan kejadian pertama disebut berlangsung pada September 2025 di kawasan Lampung Walk. Sementara peristiwa kedua menurut keterangan pelapor terjadi pada 30 Juni 2026 di sebuah kantor organisasi olahraga di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
Dalam laporannya, perempuan tersebut mengaku mengalami sentuhan fisik yang tidak diinginkan pada kejadian pertama.
Adapun pada dugaan kejadian kedua, pelapor menyebut AA melakukan sejumlah tindakan yang membuatnya tidak nyaman, antara lain merangkul, menarik tangan, hingga diduga memperlihatkan alat kelaminnya.
Pelapor mengaku telah menolak tindakan tersebut dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Dokumen tersebut mencatat laporan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut melalui tahapan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait. Kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses tersebut dilaksanakan.
Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. AA tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.