Berita

Update Aturan Modifikasi Kendaraan 2025, Sanksi Denda Hingga Rp 24 Juta, Simak!

×

Update Aturan Modifikasi Kendaraan 2025, Sanksi Denda Hingga Rp 24 Juta, Simak!

Sebarkan artikel ini
Update Aturan Modifikasi Kendaraan 2025, Sanksi Denda Hingga Rp 24 Juta, Simak!

Wartasaburai.com – Modifikasi kendaraan bagi sebagian orang adalah hobi dan ekspresi diri.

TMC Polda Metro Jaya memperbolehkan modifikasi selama tidak berlebihan.

ADS
IKLAN

“Memodifikasi kendaraan yang berlebihan adalah perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap akun X resmi @TMCPoldaMetro, seperti Dihimpun pada Rabu (30/4/2025).

Dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu juga tidak boleh mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Kemudian dalam Pasal 277 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor hingga menyebabkan perubahan tipe dan kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa terkena sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan rakitan baru, tetapi juga kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.

Seperti perubahan sistem knalpot yang memekakkan telinga, perubahan bentuk bodi ekstrem, hingga peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan yang memadai.

Petugas kepolisian bisa melakukan tilang di tempat jika menemukan pelanggaran terkait modifikasi, terutama saat razia atau pemeriksaan rutin.

Selain sanksi denda, kendaraan juga akan disita atau diminta untuk dikembalikan ke bentuk standarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyakarat yang ingin kreatif tetap patuh terhadap hukum.

Masyarakat boleh melakukan modifikasi kendaraan tetapi harus sesuai peraturan dan sudah melalui proses uji tipe oleh pihak berwenang.