Wartasaburai.com- PPATK telah memblokir lebih dari 5.000 rekening bank.
Hal ini dilakukan karena ribuan rekening tersebut terkait dengan aktivitas perjudian online, dengan total nilai transaksi yang melebihi Rp600 miliar.
ADSIKLAN
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran ini merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi PPATK, sabtu (3/5/2025).
Langkah tegas ini juga bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang terus digalakkan.
Ini sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.
Menurut Ivan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
Di balik upaya memerangi judol, kata dia, Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.
Sementara itu, PPATK juga terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil.
Pihaknya terus berupaya dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Adapun Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tujuh Desk Program Prioritas Presiden Prabowo di bidang politik dan keamanan.
Dari tujuh desk tersebut, dua di antaranya menjadi tanggung jawab Komdigi, yakni Desk Pemberantasan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi.
“Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas,” tuturnya, Senin (3/3/2025), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi.
Untuk itu, pihaknya memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya tersebut berjalan lebih efektif.
Meutya pun menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap ruang digital guna memberantas praktik judi online.