Berita

12 Daerah Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2025, Dari Aceh-Sulawesi, Jenis Denda Ini Digratiskan!

×

12 Daerah Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2025, Dari Aceh-Sulawesi, Jenis Denda Ini Digratiskan!

Sebarkan artikel ini
12 Daerah Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2025, Dari Aceh-Sulawesi, Jenis Denda Ini Digratiskan!

Wartasaburai.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di 12 provinsi.

Penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda, dan biasanya bea balik nama (BBNKB) juga digratiskan.

ADS
IKLAN

Siapkan KTP elektronik, STNK, dan BPKB sebelum ke Samsat.

Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (3/5/2025), berikut 12 provinsi yang mengadakan pemutihan bahkan sampai akhir tahun 2025 mendatang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Pemutihan pajak progresif ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

Melalui program pembebasan pajak progresif, pemilik kendaraan di Aceh akan mendapat keringanan membayar pajak kendaraan bermotornya.

Program pemutihan pajak kendaraan digelar di Banten pada 10 April-30 Juni 2025. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan mulai dari 2024.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.

Namun, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan untuk wajib pajak yang mutasi keluar Banten.

Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan diskon PKB sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. P.02 BAPENDA Tahun 2025, warga di Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.

Warga hanya perlu membayar pajak berjalan 2025 dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Barat, hingga Juli 2025.

Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

  1. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun menawarkan insentif pajak berupa diskon hingga 28 Juni 2025.

Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, atau kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.

Selain itu, pemerintah Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan tahun ini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025.

Warga hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan. Syaratnya, pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial.

Pemutihan ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.

Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak termasuk dalam program pemutihan ini.

Pemerintah provinsi tersebut juga menggelar program relaksasi pajak kendaraan, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Masyarakat Kalimantan Utara hanya perlu membayar PNBP berupa biaya percetakan STNK, BPKB, serta TNKB.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 39,75 persen.

Diskon pajak berlaku enam bulan pada Januari-Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 14 Mei 2025.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah berlaku untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif.

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1.

Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.

Pemilik kendaraan wajib membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli dan fotokopiannya.

Mahasiswa S1 yang melakukan pemutihan pajak juga perlu melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif dari kampus.