Berita

Pemprov Berlakukan Aturan Baru 9 April-30 Juni 2025, Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu!

blank
×

Pemprov Berlakukan Aturan Baru 9 April-30 Juni 2025, Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Pemprov Berlakukan Aturan Baru 9 April-30 Juni 2025, Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, akan ada pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang bersedia mengubah domisilinya ke Jawa Barat.

“Bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di Jabar bersedia membayar pajak di Jabar.

Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor luar Jabar yang menyebabkan jalan di Jabar rusak namun membayar pajak di daerah lain.

Dedi mengatakan pajak kendaraan tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jabar.

Ia menyebutkan bahwa kelayakan jalan provinsi tahun ini mungkin sudah mencapai 90 persen, namun masih banyak jalan kabupaten dan desa yang rusak.

Dengan demikian, kata Dedi, maka jalan di Jabar sudah mulus semua dalam kurun waktu empat tahun.

Example 300250
Example 120x600