Wartasaburai.com – Pemilik girik disarankan segera mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) karena mulai 2026 girik tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan.
Girik dulunya setara sertifikat, tapi kini hanya sebagai petunjuk pendaftaran tanah.
Pengurusan bisa dilakukan dengan melapor ke Kantor Pertanahan terdekat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Lebaran ini untuk mengurus perubahan girik menjadi sertifikat.
Harison pun memastikan ATR/BPN tetap beroperasi di hari libur Lebaran meski terbatas.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah,” kata Harison dalam keterangan tertuliis, disitir pada Jumat (25/4/2025).
Kemudian, Harison menyebutkan beberapa dokumen persyaratan untuk mengubah girik menjadi SHM.
Yakni dokumen girik itu sendiri, KK, KTP, dan surat pengajuan permohonan di atas meterai.
“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.
Untuk persyaratan dan estimasi biaya mengubah girik menjadi sertifikat juga bisa dicek di aplikasi Sentuh Tanahku.
Di aplikasi ini, pemilik tanah juga bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah.
Selain menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat secara langsung.