Berita

Pemerintah Provinsi Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Berlaku Mulai 5 Mei 2025, Simak Aturan Terbarunya!

×

Pemerintah Provinsi Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Berlaku Mulai 5 Mei 2025, Simak Aturan Terbarunya!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Berlaku Mulai 5 Mei 2025, Simak Aturan Terbarunya!

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengeluarkan surat edaran yang melarang pembatasan usia dalam rekrutmen kerja.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi diskriminasi usia.

Diskriminasi tersebut masih sering ditemukan dalam lowongan kerja di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan, surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” ujar Adhy Karyono, Sabtu (3/5/2025).

Kebijakan ini dilandasi semangat untuk mendorong keadilan sosial dan membuka peluang kerja yang setara tanpa diskriminasi, sejalan dengan prinsip-prinsip nasional dan internasional mengenai ketenagakerjaan.

Adhy menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pencari kerja berusia di atas 35 tahun. Banyak dari mereka memiliki pengalaman dan kompetensi, namun tetap kesulitan mendapat pekerjaan karena adanya syarat usia dalam rekrutmen.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip non-diskriminatif.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui kebijakan ini, mendorong dunia usaha untuk tidak lagi menerapkan batasan usia yang tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan.

Adhy menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup pencari kerja dari kelompok disabilitas.

“Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” katanya.

Ia juga meminta agar perusahaan hanya mencantumkan persyaratan usia apabila hal tersebut didasari alasan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang sah.

“Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” tegasnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Adhy memastikan, surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk sektor swasta, tetapi juga akan diterapkan dalam lingkungan pemerintahan provinsi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif di Jawa Timur.