Prosedur dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Cara Mudahnya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Kementerian ATR/BPN kini menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk tanah baru maupun yang sudah terdaftar.
Sertifikat ini berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemilik hak.
Pemilik juga bisa mendapatkan salinan resmi cetak pada kertas khusus dari Kantor Pertanahan.
Dihimpun dari Instagram @kementerian.atrbpn, Jumat (6/6/2025), ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membuat sertifikat tanah elektronik, di antaranya:
Pastikan sudah punya tanah
Tanah sudah terpasang tanda batas atau patok
Memiliki bukti kepemilikan tanah
Sementara itu, berikut cara membuat sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan:
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan, meliputi:
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
Surat kuasa apabila dikuasakan
Bukti kepemilikan tanah/alas hak
Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor Biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai.
Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A.
Progres permohonan sertifikat dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB.
Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon.
Sementara itu, masyarakat juga perlu mengubah sertifikat lama atau analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut cara mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik:
Membawa asli sertifikat analog/lama
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sebagai catatan, sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan atau pemeliharaan data.
Sertifikat lama tidak akan ditarik, kecuali ada permohonan ganti blangko sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Setelah sertifikat elektronik terbit, maka sertifikat lama diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.