BERITA

Diskon dan Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 12 Daerah, Cukup Bayar Pajak 2025, Begini Rinciannya!

blank
×

Diskon dan Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 12 Daerah, Cukup Bayar Pajak 2025, Begini Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Diskon dan Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 12 Daerah, Cukup Bayar Pajak 2025, Begini Rinciannya!

Wartasaburai.com – Beberapa provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun ini saja.

Ada juga yang membebaskan pajak progresif, sehingga pajak kendaraan sama berapapun jumlah kendaraannya.

Berikut daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan periode Juni 2025:

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 30 Juni 2025.

Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat dapat mendatangi Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025.

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 pada periode pemutihan ini, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan.

Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB mendapatkan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan berlangsung.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program pemutihan ini menawarkan berbagai keringanan di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan dan penghapusan denda PKB.

Kemudian penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat berlaku sampai dengan 30 Juni 2025.

Pemutihan ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Program ini berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Program ini memberikan bebas pokok dan sanksi PKB bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Program ini menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis, hingga bebas pajak progresif.

Dengan demikian, kendaraan yang pajaknya menunggak akan dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program pemutihan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Program ini meliputi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kemudian pembebasan diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.

Kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) juga akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Selain itu, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Namun program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali, serta eks lelang eksekutif.

Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar program pemutiha, salah satunya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 Mei hingga 30 Juni 2025.

Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.

Kebijakan ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.

Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda sampai dengan 31 Desember 2025.

Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025 dan bebas denda PKB.

Kemudian potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

Pemerintah Provinsi Maluku menyelenggarakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak.

Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan.

Gubernur Papua menggelar Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5-40% mulai 15 Mei sampai 29 Agustus 2025.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Selain itu juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

Kemudian ada juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.