Wartasaburai.com – Pemerintah Indonesia mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai syarat utama pencairan dana desa tahap kedua.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar Sobarna, seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (9/6/2025)
Obar mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada para kepala desa.
“Gubernur-Bupati sudah bikin surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Obar.
Lebih lanjut, Obar menjelaskan tahun ini, mekanisme pencairan dana desa terbagi dalam dua tahap. Di mana untuk besaran, skema, dan tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Untuk desa mandiri akan menerima 60 persen dana pada tahap pertama dan sisanya 40 persen pada tahap kedua. Sedangkan untuk desa berkembang, tertinggal, dan maju, pencairan dibalik: 40 persen lebih dulu, sisanya menyusul.
“Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp 1,2 miliar. Jadi nanti tergantung desanya,” terangnya.
Sementara itu, target dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762. Sedangkan ada 83.199 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini.
Bagi desa yang belum tergabung dalam Koperasi Merah Putih maka dana desa berpeluang tidak dicairkan. (IT/Beritakoperasi)