Wartasaburai.com – Di Indonesia, terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan, seperti putih tulisan hitam, kuning, merah, hijau, dan putih tulisan merah.
Pelat nomor putih dengan tulisan merah mungkin tidak sebanyak pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalanan.
Hal itu karena nomor putih dengan tulisan merah biasanya digunakan oleh perusahaan otomotif untuk tujuan tertentu.
Nama lain dari nomor putih tulisan merah tersebut adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.
Kemudian berdasarkan Pasal 78 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK (surat tanda coba kendaraan) dan TCKB.
Adapun kepentingan tertentu tersebut antara lain:
i) memindahkan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan;
ii) memindahkan dari suatu temp at penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
iii) mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
iv) mencoba Ranmor baru yang sedang dalam penelitian; atau
v) memindahkan Ranmor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Dengan demikian, tak semua pengendara boleh menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih tulisan merah.
Lebih lanjut pada Pasal 79 Perpol No. 7 Tahun 2021 disebutkan, STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.
Kendaraan yang dilengkapi STCK dan TCKB dioperasionalkan oleh petugas badan usaha dengan menggunakan seragam paling banyak tiga orang.