Wartasaburai.com – Mulai November 2025, guru ASN akan mulai mengajar di sekolah swasta lewat program redistribusi guru.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di DPR RI.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis redistribusi guru ASN.

β€œTerkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” tutur Nunuk dalam keterangannya, dilansir pada Kamis (24/7/2025).

Nunuk menjelaskan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta diselenggarakan dua kali dalam setahun, yakni pada April dan November.

Baca juga:  Mahasiswa Magang Wajib Tahu, Kebijakan Baru Pemerintah 2025 Resmi Berlaku, Ini Manfaatnya!

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah redistribusi yang pertama yaitu pada November 2025 mendatang.

Menurutnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait prosedur redistribusi guru ASN pada Juni 2025 lalu.

Adapun redistribusi ini berlaku bagi guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Tujuan program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah swasta yang kehilangan banyak guru akibat sejak seleksi ASN 2021.

Files Kemendikdasmen menyatakan ada lebih dari 110 ribu guru swasta yang diangkat menjadi ASN dan ditempatkan ke sekolah negeri selama masa 2021-2023.

Sedangkan pada 2025 ini, terdapat 136.162 guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, ditempatkan kembali ke sekolah asalnya.

Baca juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan di 11 Provinsi, Termasuk Jawa Barat, Berlaku Hingga Juni 2025!

Jumlah tersebut dijadikan pertimbangan sesuai dengan redistribusi kembali.

Adapun proses redistribusi turut melibatkan beberapa pihak seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Nunuk menyebut kerja sama ini penting karena menyangkut records kepegawaian serta pengangkatan guru di satuan pendidikan swasta.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Dirjen GTK hanya menghitung kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan.

Menurutnya, yang terpenting adalah pihak sekolah swasta juga mengajukan kebutuhan ke Pemda, lalu divalidasi oleh tim pertimbangan daerah.