Wartasaburai.com – Tak semua nama bisa dipakai untuk mengurus dokumen kependudukan seperti akta lahir, KK, dan KTP.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebut ada kriteria tertentu yang membuat nama tidak sah secara administratif.
ADSIKLAN
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan, aturan mengenai nama untuk kependudukan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kemendagri menerbitkan aturan tersebut sebagai pedoman resmi dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Melansir dari aturan tersebut, Kamis (5/8/2025), berikut ini beberapa kriteria nama yang tidak sah secara administrasi:
Nama tidak boleh mengandung nama negatif.
Nama tidak boleh berunsur yang dilarang, seperti penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma.
Nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata.
Kegunaan ini salah satunya adalah untuk membuat paspor.
Nama tidak boleh lebih dari 60 karakter atau huruf, termasuk spasi.
Ini bertujuan agar nama bisa muat tercatat di dokumen kependudukan.
Nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan tanpa tanda baca atau simbol.
Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sehingga memudahkan penyebutan nama panggilan dan tidak salah huruf.
Nama tidak boleh disingkat, kecuali memang tidak ada arti lain dari singkatan tersebut.
Sebagai informasi, masyarakat tidak bisa mencantumkan gelar akademik dan keagamaan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Gelar pendidikan dan keagamaan baru boleh dicantumkan pada KK dan KTP elektronik dengan penulisannya bisa disingkat.
Apabila ternyata nama tak sesuai aturan, pejabat yang berwenang di daerah setempat tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Jika terdapat pejabat yang tetap melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan meski tahu nama tersebut melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi teguran tertulis ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebagai informasi, aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak keluarnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Dengan begitu, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
