Kebijakan ini membuat proses pencairan menjadi jauh lebih mudah dan cepat, karena peserta tidak lagi harus mengurus dokumen tambahan dari tempat kerja sebelumnya.
Mengutip pernyataan , kepada Kompas.com (14 Mei 2024), ia menegaskan bahwa paklaring untuk mencairkan saldo JHT.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Oni Marbun.
Dengan kebijakan baru ini, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela maupun terkena PHK bisa langsung mengajukan klaim tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan.
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- atau identitas lain yang sah
- (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta dapat memilih metode pencairan yang paling praktis, baik secara maupun .
Bagi peserta dengan saldo , pencairan bisa dilakukan langsung melalui . Pastikan terlebih dahulu Anda sudah melakukan di aplikasi tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi di Play Retailer atau App Retailer.
- Login atau buat akun baru.
- Pilih menu , lalu klik .
- Pastikan tiga tanda centang hijau muncul sebagai tanda dokumen sudah lengkap, lalu klik .
- Pilih alasan klaim pada menu , kemudian klik .
- Periksa kembali data diri Anda, lalu pilih .
- Lakukan sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.
- Masukkan , nama bank, dan nomor rekening aktif, kemudian klik .
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik .
Setelah pengajuan selesai, peserta bisa memantau statusnya melalui menu di aplikasi JMO.
Peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta perlu melakukan pencairan melalui (secara online) atau datang langsung ke dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan waktu pencairan yang relatif cepat:
- : maksimal setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- : maksimal setelah berkas diverifikasi.
Melalui kebijakan baru ini, peserta tak perlu lagi repot menghubungi perusahaan lama untuk meminta paklaring. Cukup siapkan dokumen identitas, lakukan pengajuan melalui aplikasi , , atau , dan manfaatkan saldo JHT Anda dengan lebih praktis.
Wartasaburai.com-Kabar baik bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Kini, peserta bisa mencairkan tanpa perlu menyertakan atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama.
Kebijakan ini membuat proses pencairan menjadi jauh lebih mudah dan cepat, karena peserta tidak lagi harus mengurus dokumen tambahan dari tempat kerja sebelumnya.
Mengutip pernyataan , kepada Kompas.com (14 Mei 2024), ia menegaskan bahwa paklaring untuk mencairkan saldo JHT.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Oni Marbun.
Dengan kebijakan baru ini, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela maupun terkena PHK bisa langsung mengajukan klaim tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan.
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- atau identitas lain yang sah
- (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta dapat memilih metode pencairan yang paling praktis, baik secara maupun .
Bagi peserta dengan saldo , pencairan bisa dilakukan langsung melalui . Pastikan terlebih dahulu Anda sudah melakukan di aplikasi tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi di Play Retailer atau App Retailer.
- Login atau buat akun baru.
- Pilih menu , lalu klik .
- Pastikan tiga tanda centang hijau muncul sebagai tanda dokumen sudah lengkap, lalu klik .
- Pilih alasan klaim pada menu , kemudian klik .
- Periksa kembali data diri Anda, lalu pilih .
- Lakukan sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.
- Masukkan , nama bank, dan nomor rekening aktif, kemudian klik .
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik .
Setelah pengajuan selesai, peserta bisa memantau statusnya melalui menu di aplikasi JMO.
Peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta perlu melakukan pencairan melalui (secara online) atau datang langsung ke dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan waktu pencairan yang relatif cepat:
- : maksimal setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- : maksimal setelah berkas diverifikasi.
Melalui kebijakan baru ini, peserta tak perlu lagi repot menghubungi perusahaan lama untuk meminta paklaring. Cukup siapkan dokumen identitas, lakukan pengajuan melalui aplikasi , , atau , dan manfaatkan saldo JHT Anda dengan lebih praktis.
