Bandar Lampung, WartaSaburai.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan UMKM menggelontorkan program pengadaan gerobak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2026. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai kegiatan pengadaan tersebut tercatat mencapai berkisar Rp2,9 miliar.
Kendati demikian, dokumen anggaran tersebut belum mencantumkan sejumlah informasi krusial, seperti jumlah unit yang akan dibeli, spesifikasi teknis barang, serta mekanisme pendistribusian kepada penerima. Tidak adanya rincian ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam prosedur pengadaan barang dan jasa, kejelasan terkait volume dan spesifikasi merupakan elemen mendasar untuk menilai kewajaran harga sekaligus memastikan barang yang diadakan sesuai dengan kebutuhan. Tanpa informasi tersebut, ruang pengawasan menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam di tengah masyarakat.
Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung telah dihubungi untuk dimintai keterangan, termasuk kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Riana Apriana. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi yang disampaikan.
Kondisi minimnya keterbukaan ini semakin menjadi perhatian, mengingat program serupa pada tahun sebelumnya juga sempat menuai kritik. Pada saat itu, pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik dilakukan dengan total anggaran Rp2,8 miliar, atau setara Rp28 juta per unit.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan gerobak tersebut belum optimal, bahkan jarang terlihat digunakan di ruang publik. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas program dalam mendukung aktivitas ekonomi pelaku UMKM.
Di sisi lain, berdasarkan hasil survei pasar, harga gerobak dengan spesifikasi yang relatif sebanding berada pada kisaran Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit. Perbedaan harga tersebut menimbulkan indikasi potensi inefisiensi anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, pihak penyedia sebelumnya menyampaikan bahwa produk yang dihadirkan merupakan hasil pesanan khusus sesuai dengan permintaan pemerintah daerah. Adapun pihak dinas juga menegaskan bahwa spesifikasi gerobak yang diadakan memiliki perbedaan dengan produk yang beredar di pasaran.
Meski demikian, rendahnya tingkat pemanfaatan serta adanya selisih harga yang cukup signifikan tetap menjadi bahan evaluasi penting. Dengan kembali dialokasikannya anggaran untuk program serupa pada tahun 2026 tanpa disertai kejelasan teknis, publik kembali mempertanyakan arah dan tujuan program tersebut.
Apabila tidak diiringi dengan perbaikan dalam aspek perencanaan dan keterbukaan informasi, program ini berisiko menjadi kegiatan berulang yang kurang memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM, sekaligus membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran daerah. (*)
