Bandar Lampung, Warta Saburai — Setelah dua kali mangkir dari agenda persidangan, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu siang.
Kehadiran Arinal langsung menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum yang mengikuti jalannya perkara dugaan persoalan pengelolaan PT LEB. Sidang berlangsung tegang ketika jaksa penuntut umum mulai mendalami sejumlah pertanyaan terkait Participating Interest (PI), pengelolaan perusahaan, hingga mekanisme rapat umum pemegang saham.
Ketegangan memuncak saat Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi beberapa kali memberikan peringatan kepada saksi agar memberikan jawaban secara jelas dan tidak berbelit-belit.
“Jawab saja sesuai yang diketahui atau diingat. Kalau memang lupa, tidak perlu dipaksa karena bisa menjadi masalah bagi diri sendiri,” tegas Firman di hadapan persidangan.
Dalam beberapa kesempatan, Arinal terlihat lebih dahulu memberikan penjelasan panjang sebelum menjawab inti pertanyaan. Kondisi itu membuat majelis hakim meminta jawaban yang lebih tegas terkait apakah dirinya mengetahui atau tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan jaksa.
Di hadapan majelis hakim, Arinal menyampaikan dirinya menjabat sebagai Gubernur Lampung pada periode 2019–2024. Ia juga mengungkap adanya modal awal sekitar Rp10 miliar dalam PT LEB, termasuk informasi dari SKK Migas terkait dana sebesar Rp195 miliar yang diterima perusahaan dan dilaporkan kepadanya.
Arinal menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menjalankan bisnis secara langsung sehingga aktivitas usaha dilakukan melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, PT LEB dinilai tidak memenuhi syarat tertentu sehingga PT LJU diajukan karena dianggap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Arinal mengaku tidak mengetahui adanya kekosongan pengurus pada kepengurusan awal PT LEB. Ia juga membantah pernah menitipkan jabatan dalam struktur perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Arinal turut mengaku pernah memberikan saran agar besaran gaji di PT LEB tidak melebihi PT LJU.
Sidang perkara PT Lampung Energi Berjaya dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan pendalaman sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.