LAMPUNG SELATAN, WARTA SABURAI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat enam kilogram yang hendak dikirim ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial MSP (26) dan AZ (28), yang berstatus mahasiswa, diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin tim gabungan Seaport Interdiction di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas menghentikan sebuah bus ALS jurusan Medan–Surabaya dan memeriksa salah seorang penumpang berinisial MSP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat di dalam koper miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam paket ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat di dalam koper milik tersangka dengan berat keseluruhan sekitar enam kilogram,” kata Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (28/7/2026).

Baca juga:  Dipenuhi Amarah dan Cemburu, Sopir Angkutan di Pringsewu Tusuk Istri Sendiri

Selain enam kilogram ganja, polisi turut mengamankan koper, telepon genggam Samsung A70, serta tiket perjalanan atas nama tersangka sebagai barang bukti.

Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, seorang pria berinisial AZ berhasil diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali, pada Senin (20/7/2026) malam. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita satu paket ganja, delapan plastik klip berisi ganja, timbangan digital, satu unit iPhone 15 warna silver, serta kardus bekas paket pengiriman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus kurir yang membawa ganja menuju Bali, sedangkan AZ diduga menjadi penerima sekaligus pihak yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bali.

Baca juga:  Dibacok Tetangga, Pria di Natar Alami Puluhan Luka

Atas dugaan perbuatannya, MSP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Polda Lampung memperkirakan enam kilogram ganja yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 24 ribu orang.

Polda Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur penyeberangan, khususnya Pelabuhan Bakauheni, sebagai salah satu pintu utama keluar-masuk Pulau Sumatra, guna menekan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.***