BERITA

Cara Melamar Kerja Sesuai Surat Edaran Kemenaker Tanpa Batasan Usia dan Penampilan

blank
×

Cara Melamar Kerja Sesuai Surat Edaran Kemenaker Tanpa Batasan Usia dan Penampilan

Sebarkan artikel ini
Cara Melamar Kerja Sesuai Surat Edaran Kemenaker Tanpa Batasan Usia dan Penampilan

Wartasaburai.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menghapus syarat batas usia dan penampilan menarik dalam lowongan pekerjaan.

SE ini menegaskan penghapusan semua bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia agar dilakukan secara objektif dan transparan.

ADS
IKLAN

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa batas usia hanya berlaku untuk karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menghalangi akses masyarakat umum terhadap kesempatan kerja.

Penghapusan batas usia juga berlaku bagi pencari kerja disabilitas, sehingga kesempatan kerja menjadi setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut rincian penghapusan praktik pembatasan pada lowongan pekerjaan sesuai SE terbaru.

  • Usia
  • Penampilan fisik
  • Status pernikahan
  • Tinggi badan
  • Suku
  • Warna kulit

Disamping itu, Yassierli mengimbau agar perusahaan memberikan lowongan pekerjaan yang jelas, jujur dan langsung melalui kanal resmi masing-masing.

Mengingat banyaknya kasus penipuan dalam rekrutmen lowongan kerja yang memberikan informasi yang tidak jelas sehingga pencari kerja di Indonesia hanya menerima harapan palsu.

Himbauan mengenai penghapusan pembatasan batas usia kerja dan berpenampilan menarik tidak hanya berlaku untuk perusahaan swasta.

SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan BUMN sehingga memberikan kesempatan berkarir yang sama kepada setiap pencari kerja.

Pencari kerja dapat memilih bekerja di perusahaan swasta maupun BUMN tanpa terhalang syarat pembatasan usia, tinggi badan, status pernikahan, warna kulit hingga suku sebagai bentuk diskriminasi sebelumnya.

Apabila pencari kerja memenuhi syarat utama berdasarkan kemampuan dan skillnya, maka berhak untuk diterima di perusahaan swasta maupun BUMN.

Demikianlah informasi mengenai SE terbaru Kemnaker yang berisi penghapusan syarat batas usia dan penampilan fisik dalam lowongan pekerjaan.