Prosedur dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Cara Mudahnya!
Bagikan
Prosedur dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Cara Mudahnya!
Nanda Hastedy - Warta Saburai
6 Juni 2025
Wartasaburai.com – Kementerian ATR/BPN kini menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk tanah baru maupun yang sudah terdaftar.
Sertifikat ini berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemilik hak.
Pemilik juga bisa mendapatkan salinan resmi cetak pada kertas khusus dari Kantor Pertanahan.
Dihimpun dari Instagram @kementerian.atrbpn, Jumat (6/6/2025), ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membuat sertifikat tanah elektronik, di antaranya:
Pastikan sudah punya tanah
Tanah sudah terpasang tanda batas atau patok
Memiliki bukti kepemilikan tanah
Sementara itu, berikut cara membuat sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan:
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan, meliputi:
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
Surat kuasa apabila dikuasakan
Bukti kepemilikan tanah/alas hak
Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor Biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai.
Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A.
Progres permohonan sertifikat dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB.
Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon.
Sementara itu, masyarakat juga perlu mengubah sertifikat lama atau analog menjadi sertifikat tanah elektronik.