Sah! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Penyakit dan 5 Operasi Ini, Simak Daftarnya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Peserta aktif BPJS Kesehatan mendapat layanan gratis, namun ada 21 penyakit dan 5 operasi yang tak ditanggung.
Ketentuan ini sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 dan berlaku per Juni 2025.
Dihimpun dari nesiatimes.com, Rabu (18/6/2025), berikut 21 Penyakit dan 5 Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Alat kontrasepsi
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi
Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Operasi Estetika
Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi karena kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.
Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung.
Misalnya tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan bijak.