Wartasaburai.com – Beberapa Pemprov di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2025, berupa penghapusan denda keterlambatan, bebas BBNKB, dan lainnya.
Berikut beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada Juli 2025:
Pemprov Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB mulai Sabtu, 14 Juni hingga Minggu, 31 Agustus 2025.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB.
Pemprov Banten memperpanjang masa pemutihan PKB hingga Jumat, 31 Oktober 2025, dari sebelumnya berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.
Perpanjangan program itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang memberikan penghapusan pokok dan denda PKB di bawah tahun 2025, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.
Pemprov Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Selasa, 30 September 2025, dari semula berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.
Pemutihan itu mencakup pembebasan tunjangan pokok denda PKB, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) hanya dibayar dua tahun.
Pemprov Sumatera Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai Rabu, 25 Juni hingga Minggu, 31 Agustus 2025.
Kebijakan itu hadir dalam bentuk pembebasan atas tunggakan pokok dan denda PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, sehingga cukup membayar satu tahun pokok pajak.
Selain itu, program juga mencakup pembebasan BBNKB kedua, sehingga hanya perlu mengurus biaya balik nama penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan penerbitan surat mutasi.
Kemudian, pembebasan pajak progresif dan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja (Persero) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, denda tahun berjalan tetap dipungut kepada wajib pajak.
Pemprov Riau menggelar program pemutihan PKB selama tiga bulan, yaitu mulai Senin, 19 Mei hingga Selasa, 19 Agustus 2025.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Melalui program pemutihan pajak, wajib pajak memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kemudian, wajib pajak yang belum membayar PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi (nopol) BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat keringanan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Lalu, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Wajib pajak hanya perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program mencakup penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan penghapusan denda SWDKLLJ, yang berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda dua hingga roda empat).
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan program pemutihan PKB, baik terhadap roda dua maupun roda empat. Program berlangsung selama dua bulan, yaitu mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Adapun keringanan yang diberikan adalah bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB kedua, dan bebas bea balik nama dari luar provinsi, bagi kendaraan yang menunggak di atas dua tahun.
Selain itu, khusus BBNKB, wajib pajak dikenakan PNBP.
Pemprov Kalimantan Tengah menerapkan program pembebasan pokok dan denda PKB pelat KH, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Program dalam rangka HUT ke-68 Kalimantan Tengah itu berlaku mulai Senin, 23 Juni hingga Selasa, 23 September 2025.
Selain itu, program pemutihan juga mencakup bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ (untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya), serta bebas BBNKB kedua.
Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok SWDKLLJ dan BBNKB atau mutasi.
Pemprov Papua Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai Rabu, 25 Juni hingga Senin, 25 Agustus 2025.
Program itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/ 158 Tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan mencakup bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas BBNKB kedua.