Peraturan Penting dari Presiden Prabowo Tahun 2025, Simak Records Lengkapnya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan regulasi baru tentang perizinan investasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
ADS
IKLAN
Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP 28/2025 di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” katanya, seperti dihimpun dari laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (3/7).
Dalam PP 28/2025 tersebut, terdapat tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting.
Pertama, kepastian Provider Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha.
Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha.
Yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Kemudian, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko.
Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
Selain ketiga hal pokok tersebut, Susiwijono mengatakan pihaknya juga ingin menegaskan bahwa PP 28/2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference).
Itu artinya, secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.