Wartasaburai.com โ€“ BPKB merupakan dokumen bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor yang diterbitkan Satlantas Polri.

Mulai Maret 2025, Korlantas Polri menerbitkan BPKB elektronik (e-BPKB), namun pemilik BPKB lama tidak diwajibkan menggantinya dengan yang baru.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.

โ€œSelama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah,โ€ ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

โ€œTapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik,โ€ kata Wibowo.

Wibowo menambahkan, pemilik BPKB lama tidak perlu datang ke kantor polisi dan mengajukan ganti BPKB elektronik.

Baca juga:  Hati-Hati! 3 Pekerjaan Ini Sering Ditolak Saat Ajukan KPR, Simak Alasannya

Dia mengatakan, bisa ganti yang baru, tapi harus ganti pemilik dulu alias balik nama.

โ€œKarena undang-undang menyatakan itu ya. Selama belum ganti pemilik, ya belum bisa. karena masa berlaku BPKB itu selama dalam pemilikan,โ€ ujarnya.

BPKB elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan BPKB lama.

Dimensinya berubah menjadi lebih kecil seperti buku paspor.

Selain itu, sudah disematkan juga chip RFID.