Wartasaburai.com – Ketentuan usia masuk TK hingga SMK diatur dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang menggantikan PPDB dengan sistem SPMB.
Anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun dapat masuk SD tanpa tes calistung.
ADS
IKLAN
Anak di bawah 7 tahun harus memenuhi persyaratan khusus untuk bisa diterima.
Melansir dari detik.com, Selasa (20/5/2025), Berikut syarat usia masuk TK sampai SMA/SMK:
- Syarat usia masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
- Syarat usia masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
- Diprioritaskan 7 tahun per 1 Juli 2025
- Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar
- Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan dan belum 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan jika tidak ada psikolog profesional
- Syarat usia masuk SMP: Maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah menyelesaikan SD/sederajat
- Syarat usia masuk SMA: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
- Syarat usia masuk SMK: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat