Wartasaburai, Pringsewu – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial MS (35), warga Pringsewu Barat.
Dalam perkara ini, tiga pria diduga terlibat, dengan modus merekam korban dalam kondisi tanpa busana lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Satu pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, telah diamankan. Sementara dua orang lainnya berinisial I dan A masih dalam pengejaran karena diduga melarikan diri ke luar Provinsi Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor atas kejadian yang dialaminya pada akhir Agustus 2025.“Setelah menerima laporan, kami lakukan serangkaian penyelidikan. Satu tersangka sudah berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih kami buru,” ujar Ramon, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Pringsewu Timur. Awalnya, salah satu terduga pelaku menghubungi korban untuk memesan jasa pijat.
Korban kemudian datang ke kamar hotel yang telah disiapkan.Saat berada di dalam kamar, pelaku I berpura-pura menjadi pelanggan. Tidak lama berselang, MM masuk dan langsung melakukan intimidasi.
Korban dituduh hendak melakukan perbuatan asusila. Meski korban membantah, para pelaku tetap menekan dan mengancamnya.Dalam situasi tertekan, korban direkam tanpa busana.
Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras. Karena takut video itu disebarkan, korban mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi dompet digital sesuai permintaan pelaku.
Tak hanya itu, telepon genggam milik korban juga dibawa kabur. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Identitas para terduga pelaku akhirnya terungkap, meski mereka sempat melarikan diri.Beberapa waktu kemudian, petugas memperoleh informasi bahwa MM berada di kediamannya di wilayah Tanggamus.
Polisi pun segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya dan telah direncanakan sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ponsel milik korban telah dijual di wilayah Bandar Lampung, sementara uang hasil pemerasan telah habis digunakan.Polisi turut menyebut MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.Saat ini, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Aparat mengimbau keduanya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
