DPRD Kota Bandar Lampung
BERITAHUKUMKRIMINALLampungLampung Barat

Dendam Lama Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Lampung Barat

×

Dendam Lama Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Wartasaburai, Lampung Barat – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial RA (25) yang ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher di area perkebunan kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Rudy Prawira, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

ADS
IKLAN

Pelaku diketahui bernama Muhammad Alim (24), warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Rudy saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Terungkap Lewat Penyelidikan Intensif

Pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Balik Bukit pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya yang melarikan diri ke wilayah Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.

Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran ke daerah tersebut.Di tengah proses pencarian, polisi menerima informasi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri dan meminta keluarganya mengantarkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Sekitar pukul 23.55 WIB, personel Polres Lampung Barat tiba di kantor polisi setempat dan langsung mengamankan tersangka setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Baca juga:  Pengumuman Penting untuk SMA, Aturan Lama Resmi Diberlakukan Lagi, Ini Alasannya

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku lebih dulu menembakkan senapan angin jenis gejluk ke arah korban dari jarak kurang lebih satu meter. Setelah itu, tersangka menyerang korban menggunakan sebilah golok dengan membacok bagian belakang tubuh korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menggorok leher korban hingga menyebabkan luka fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.“Motifnya diduga karena dendam lama antara pelaku dan korban,” jelas Rudy.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Muhammad Alim dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia disangkakan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, serta Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *