Bandar Lampung, Warta Saburaui – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung menjelaskan bahwa perkara ini tengah ditangani secara intensif, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara A.R.D sebagai tersangka,” ujar Danang dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara resmi melalui surat tertanggal 28 April 2026. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah penyidik meyakini adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Danang menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Arinal Djunaidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta didasarkan pada bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan,” kata Danang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa penyidikan masih akan berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti tambahan.
Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.