Pringsewu, Warta Saburai – Diduga dipicu rasa cemburu dan emosi, pria berinisial BI (35) melukai istrinya sendiri menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, terjadi didi Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Sugiyanto, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir angkutan dan berasal dari Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Saat ini, pelaku tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama sang istri, Karyati (32), dan dua anak mereka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula ketika pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Karena pintu tidak segera dibuka, pelaku diduga terpancing emosi lalu mengambil sebilah pisau dari dalam mobilnya,” kata Sugiyanto.
Tak lama kemudian, sambungnya, anak sulung mereka membuka pintu rumah. Pelaku langsung masuk dan menuju kamar tempat korban tengah beristirahat bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.
Tanpa banyak percakapan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka sayatan dan tusukan pada bagian lengan, paha, serta perut.
“Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif,” ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
“Namun, kurang dari satu jam kemudian, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Sugiyanto menjelaskan, pelaku mengaku terbakar emosi lantaran merasa terlalu lama dibukakan pintu rumah. Selain itu, pelaku juga diliputi rasa cemburu dan menaruh kecurigaan terhadap istrinya.
“Pelaku menuduh korban berselingkuh, namun dugaan tersebut tidak pernah terbukti dan hanya berdasarkan prasangka semata,” ujar Sugiyanto.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan BI bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku disebut pernah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban, meski tidak menggunakan senjata tajam.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.