BANDAR LAMPUNG, Warta Saburai — Aparat kepolisian dari Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (75) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Bandar Lampung.

Kapolsek Polsek Tanjungkarang Timur, Kurmen Rubianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” ujar Kompol Kurmen Rubianto, Jumat (22/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada 14 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026, di kediaman pelaku yang berada di kawasan Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Menurut hasil penyelidikan sementara, korban sempat dipanggil masuk ke rumah pelaku sebelum dugaan tindakan asusila terjadi. Korban kemudian berhasil keluar dari rumah tersebut dan segera menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Polisi menyebut korban dan pelaku diketahui tinggal bertetangga. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses hukum.

“Saat ini proses pendalaman masih terus berlangsung,” tambah Kurmen.

Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***