Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, setelah mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebagai tindak lanjut proses hukum, kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp264,979 miliar di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan Provinsi Lampung memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan sebagai jalur distribusi narkotika.

Menurut Helfi, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten karena berdampak langsung terhadap masa depan masyarakat.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Baca juga:  Pasutri Pemilik Warung Ayam Geprek Diamankan, Polisi Temukan Puluhan Butir Ekstasi

Selama periode Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 29 kasus dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir Happy Five, serta 2.500 gram narkotika cair. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari kejaksaan sebelum dimusnahkan.

Selain narkotika, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan yang sebelumnya diserahkan masyarakat secara sukarela. Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata laras pendek, 19 pucuk senjata laras panjang, serta 114 butir amunisi.

Kapolda mengapresiasi partisipasi masyarakat yang bersedia menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kontribusi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif serta menekan potensi tindak kriminal bersenjata.

Baca juga:  Ratusan Napi di Rutan Kotabumi Diduga Jalankan Love Scamming, Polisi Temukan 156 Handphone

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui kepolisian atau aplikasi Siger Presisi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta tamu undangan. Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan insinerator, sedangkan senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti hasil tindak pidana.***