BANDAR LAMPUNG, Warta Saburai – Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di Indonesia.
Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Acara yang digelar oleh DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung tersebut berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.
Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN PERADI menegaskan bahwa eksistensi PERADI merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang diberi mandat oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Ini bukan sekadar kehendak organisasi, melainkan perintah undang-undang,” tegasnya di hadapan peserta PKPA.
Prof. Firmanto juga menjelaskan bahwa legitimasi PERADI telah berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merujuk pada sejumlah putusan, di antaranya Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.
“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten menegaskan PERADI sebagai pemegang kewenangan dalam menjalankan fungsi negara, mulai dari pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep single bar atau “batang tunggal” bertujuan menjaga standar mutu advokat di seluruh Indonesia. Tanpa sistem tersebut, menurutnya, kontrol terhadap kode etik dan kualitas profesi berpotensi menjadi lemah.
Sebagai praktisi hukum yang juga rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat di Lampung bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.
“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” tambahnya.
Selain aktif di DPN PERADI, Prof. Firmanto dikenal memiliki pengalaman luas sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN, Kurator di HKPI, serta akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula.
Kegiatan PKPA di UBL ini diharapkan dapat mencetak calon-calon advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki komitmen terhadap integritas profesi sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.
Ketua Angkatan PKPA, Juniardi, bersama para peserta mengikuti materi dengan antusias sebagai bagian dari pemahaman fundamental mengenai marwah organisasi profesi hukum.
Sebanyak 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026 ini menunjukkan tingginya minat calon penegak hukum untuk berkarier di bawah naungan PERADI.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.