BANDAR LAMPUNG, WARTA SABURAI – Terbongkarnya praktik love scamming yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, mengungkap besarnya jaringan penipuan online yang melibatkan ratusan warga binaan. Polisi menemukan sebanyak 156 unit handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan asmara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam sindikat yang telah menjerat ratusan korban di berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari investigasi gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung di dalam rutan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas penipuan yang berjalan cukup terorganisir dari dalam rutan,” ujar Helfi saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang terstruktur. Ada yang bertugas mencari korban melalui media sosial, mengelola akun palsu, hingga berpura-pura menjadi aparat TNI maupun Polri.
Para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban perempuan. Setelah membangun hubungan secara daring, korban kemudian diajak melakukan video call sex (VCS).
Rekaman video pribadi korban selanjutnya dijadikan alat ancaman agar korban mengirimkan uang kepada pelaku.
“Modusnya setelah korban terjebak VCS, video itu digunakan untuk memeras korban,” jelasnya.
Polda Lampung mencatat sedikitnya terdapat 1.286 korban percakapan, 671 korban VCS, dan 249 korban yang akhirnya mentransfer uang ke rekening para pelaku.
Besarnya jumlah korban membuat polisi menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber serius yang dijalankan secara sistematis dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain menyita ratusan handphone, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa atribut polisi, kartu SIM, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga dipakai untuk mendukung aksi penipuan tersebut.
Untuk mempermudah proses penyelidikan, seluruh warga binaan yang diduga terlibat sementara dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Kami masih mendalami aliran dana dan rekening yang digunakan dalam jaringan ini,” tegas Helfi.
Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap akun media sosial yang mengaku sebagai anggota TNI atau Polri, terutama yang meminta hubungan pribadi maupun uang tanpa identitas yang jelas.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.