Bandar Lampung, Warta Saburai – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Online yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Calon peserta didik beserta orang tua atau wali diharapkan mempelajari seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran guna menghindari kendala selama proses seleksi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan SPMB SMP Negeri dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan jalur prestasi yang mulai dibuka pada 22 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran jalur domisili dan jalur mutasi akan dimulai pada 1 Juli 2026.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Setiap calon murid yang akan mengikuti SPMB wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, yaitu telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat, berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum masa pendaftaran.
Selain itu, peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dari sekolah asal. Bagi calon murid yang berasal dari luar rayon Kota Bandar Lampung, diperlukan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal dan surat persetujuan penerimaan dari sekolah tujuan.
Ketentuan Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas. Peserta pada jalur ini wajib menunjukkan bukti kepesertaan dalam program bantuan sosial yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sebagai alternatif, calon peserta dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan kelurahan dan ditandatangani oleh lurah setempat. Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter sebagai bukti pendukung.
Pemerintah menegaskan bahwa kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat digunakan sebagai syarat jalur afirmasi. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi warga Kota Bandar Lampung yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
Peserta juga diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga, KTP asli kedua orang tua, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kesediaan menerima sanksi pembatalan kelulusan apabila ditemukan data yang tidak sesuai. Pada jalur ini, calon murid hanya diperbolehkan memilih satu sekolah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal.
Apabila memiliki, peserta dapat melampirkan dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan dalam dua rangkap dan dilengkapi dengan denah lokasi rumah kepada panitia SPMB sekolah tujuan.
Persyaratan Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Seluruh prestasi yang diajukan harus telah melalui proses validasi pemerintah daerah atau kurasi dari kementerian terkait.
Untuk kategori akademik, penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan nilai tes tertulis. Komposisi penilaiannya terdiri atas 35 persen nilai TKA, 30 persen nilai rapor, dan 35 persen nilai tes tertulis.
Sementara itu, prestasi nonakademik dapat berasal dari berbagai bidang, seperti olahraga, seni, budaya, bahasa, dan bidang lain yang diakui. Sertifikat atau piagam penghargaan yang diajukan wajib dilegalisasi serta disertai surat keterangan dari kepala sekolah. Dokumentasi pendukung juga dapat dilampirkan apabila tersedia.
Prestasi yang diakui dalam seleksi ini merupakan prestasi yang diperoleh dalam kurun waktu paling lama tiga tahun terakhir. Untuk prestasi tingkat provinsi, kegiatan perlombaan harus diikuti oleh peserta dari sedikitnya 50 persen kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut.
Bagi calon murid yang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an, surat keterangan dari sekolah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung. Penilaian pada jalur nonakademik dilakukan berdasarkan capaian tertinggi yang dimiliki peserta.
Ketentuan Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas serta anak guru. Selain memenuhi persyaratan umum, peserta wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
Dokumen penugasan tersebut harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum masa pendaftaran. Selain itu, peserta juga diwajibkan menyertakan surat keterangan pindah domisili yang sah.
Khusus bagi anak guru, diperlukan surat keputusan penugasan orang tua sebagai guru. Peserta juga harus menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000 sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Dalam proses seleksi jalur mutasi, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah jarak antara tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan. Apabila kuota pada jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat memantau informasi resmi terkait jadwal, kuota penerimaan, persyaratan, hingga tata cara pendaftaran melalui portal SPMB Kota Bandar Lampung yang disediakan oleh pemerintah daerah.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.