Lampung Utara, Warta Saburai β Uang tunai sebesar Rp75 juta yang dicuri dari rumah warga di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan habis digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri. Pelaku berinisial BS (18) akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku setelah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Pelaku mengakui uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online,” kata IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal dari laporan Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai Rp75 juta dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada 12 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Saat dilakukan penangkapan, BS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban. Selain itu, penyidik menyita berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, hingga sepatu.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***9

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.