Wartasaburai, Bandarlampung β€” Persoalan sertifikat rumah milik Riduan Agus yang disebut hilang setelah kreditnya lunas di Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 2002 hingga kini belum menemui titik terang.

Lebih dari dua dekade berlalu, Riduan mengaku belum menerima sertifikat asli rumah yang selama ini ditempati. Kondisi tersebut bahkan membuat dirinya kesulitan ketika hendak menjual rumah karena calon pembeli meminta dokumen kepemilikan asli.

Riduan Agus menuturkan, persoalan tersebut bermula dari proses take over sebuah rumah dari Nyonya Safarlin. Setelah proses pengalihan, dirinya melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN sebagai pihak pembiaya.

Seluruh kewajiban kredit tersebut, kata Riduan, telah diselesaikannya pada 2002. Setelah dinyatakan lunas, ia kemudian mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat rumah.

Namun, saat itu dirinya mendapat informasi bahwa sertifikat asli rumah tersebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang oleh pihak bank.

Riduan kemudian kembali mempermasalahkan persoalan tersebut secara resmi dengan menyampaikan surat kepada BTN pada 19 September 2022.

Menurut Riduan, pihak BTN saat itu menyatakan akan bertanggung jawab terhadap persoalan sertifikat tersebut. Ia juga menyebut nama Sukandar Sofian, yang disebut pernah bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi dan kemudian menjabat Kepala Cabang BTN KCP Way Halim, turut menyampaikan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga:  Mangkir Dua Kali, Hakim Tipikor Tak Terima Dalih Arinal Djunaidi

Akan tetapi, penyelesaian yang diharapkan belum kunjung terealisasi.

Riduan mengaku pihak bank sempat memberikan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. Masalah kembali muncul karena dokumen tersebut, menurut Riduan, tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini ditempati dan menjadi objek kredit.

β€œYang saya persoalkan bukan sekadar salinan. Saya membutuhkan kepastian mengenai sertifikat asli rumah yang kreditnya sudah saya lunasi sejak 2002,” kata Riduan.

Persoalan tersebut semakin terasa ketika Riduan berencana menjual rumahnya. Seorang calon pembeli disebut telah menyatakan kesediaan membeli rumah dengan nilai sekitar Rp450 juta.

Namun, transaksi tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena calon pembeli meminta sertifikat asli sebagai salah satu dokumen utama dalam proses jual beli.

Riduan mengatakan, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, Sukandar Sofian juga pernah menawarkan skema kredit usaha sambil menunggu proses penerbitan atau penyelesaian dokumen sertifikat sekaligus penyesuaian data mengenai letak rumah, luas tanah dan bangunan.

Menurut Riduan, saat itu juga disampaikan bahwa apabila persoalan sertifikat belum selesai, dirinya tidak perlu menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut.

Namun, hingga kini sertifikat asli yang diharapkannya tetap belum diterima.

Persoalan kembali mencuat pada Senin, 7 September 2026. Riduan kembali mendatangi kantor BTN untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian sertifikat sekaligus menyampaikan maksudnya terkait cicilan kredit kepada pihak bank.

Baca juga:  Kunjungan Wisata Bandar Lampung Naik 30 Persen Saat Libur Lebaran 2026

Menurut pengakuannya, pihak bank kembali menunjukkan dokumen berupa salinan sertifikat, bukan sertifikat asli yang selama ini dipersoalkan.

Pertemuan tersebut kemudian berujung pada cekcok antara Riduan dan pihak bank. Riduan mengaku meminta pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai keberadaan sertifikat asli miliknya.

Ia juga mengaku mendapat respons yang dianggapnya tidak ramah, termasuk ucapan yang menurutnya kurang pantas dan penyebutan dirinya sebagai β€œaneh”.

Riduan mempertanyakan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sangat lama tersebut.

β€œSaya datang baik-baik dan hanya meminta hak saya. Kredit sudah lunas sejak 2002. Kalau memang sertifikat hilang, saya ingin tahu bagaimana tanggung jawab bank dan apa solusi konkretnya,” ujarnya.

Ia berharap BTN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat tersebut, termasuk langkah hukum maupun administratif yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan.

Riduan juga meminta agar pihak bank tidak berhenti pada pemberian salinan dokumen, tetapi memberikan kepastian mengenai sertifikat asli serta kesesuaian data rumah dan tanah dengan objek yang selama ini ditempati.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dokumen, tetapi juga berdampak langsung terhadap haknya sebagai pemilik rumah, termasuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan hilangnya sertifikat, kronologi penyimpanan dokumen tersebut, maupun langkah penyelesaian yang akan dilakukan.