Wartasaburai, Bandarlampung — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi sorotan. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang disebut memanfaatkan celah administrasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Ketua JPSI Ichwan mendesak Kapolda Lampung tidak berhenti pada persoalan sengketa kepemilikan tanah apabila dalam penanganannya ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir, mulai dari pihak yang mencari bidang tanah, pengurusan alas hak, pembuatan dokumen, proses pengajuan PTSL, hingga pihak yang menerima keuntungan.

“Kalau memang ada jaringan, jangan hanya orang di lapangan yang diperiksa. Harus diketahui siapa yang mencari lahan, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang memproses dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Ichwan.

Ia mengatakan, salah satu hal yang perlu dicermati adalah keberadaan pihak yang menawarkan jasa pengurusan penguasaan tanah kepada masyarakat. Terlebih apabila jasa tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dan kemudian masuk dalam proses pendaftaran melalui PTSL.

Ichwan menyebut, kondisi tersebut perlu diawasi karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila dokumen atau keterangan yang digunakan dalam proses administrasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Jangan sampai tanah yang selama ini dikuasai atau dimiliki warga kemudian muncul dokumen atas nama pihak lain. Kalau itu terjadi, harus ditelusuri asal-usul alas haknya,” ujarnya.

Soroti Dokumen Pertanahan

Baca juga:  Lowongan Kerja Garudafood 2025, Buka Banyak Posisi untuk Lulusan D3–S1

JPSI juga meminta aparat mencermati kemungkinan penyalahgunaan dokumen dasar pertanahan, termasuk Buku C Desa maupun dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan suatu bidang tanah.

Menurut Ichwan, perubahan data atau nama dalam dokumen pertanahan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga menyinggung sejumlah jenis dokumen yang menurutnya perlu diverifikasi apabila digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat, seperti akta jual beli, surat keterangan waris serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengajukan sertifikat. Tetapi bagaimana alas hak itu diperoleh, siapa yang membuat atau menerbitkannya, serta bagaimana proses verifikasinya,” katanya.

Namun demikian, Ichwan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh individu atau institusi tertentu telah melakukan pelanggaran.

Ia meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Minta Oknum yang Terlibat Ditindak

JPSI juga meminta Polda Lampung membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.

Termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum perangkat desa maupun pihak yang berkaitan dengan proses pertanahan.

Ichwan menilai, apabila dokumen yang diduga bermasalah dapat melewati tahapan administrasi, maka mekanisme verifikasi juga perlu diperiksa.

“Kalau ada dokumen yang bermasalah tetapi bisa melewati proses verifikasi, tentu harus dicari tahu bagaimana dokumen tersebut bisa masuk dan siapa saja yang memprosesnya,” tuturnya.

Selain persoalan dokumen, JPSI meminta aparat memperhatikan laporan masyarakat terkait dugaan pungutan, intimidasi maupun kesulitan memperoleh informasi mengenai dokumen tanah.

Baca juga:  DINAS PU-DISPERKIM AKAN CEK NAVARA CITY PARK

Menurut Ichwan, apabila berbagai persoalan tersebut ditemukan dalam satu rangkaian kasus, aparat perlu melihat kemungkinan adanya pola yang lebih luas.

Jangan Sampai PTSL Disalahgunakan

Ichwan menegaskan PTSL pada dasarnya merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis.

Karena itu, menurutnya, program tersebut harus dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum.

“PTSL harus menjadi program yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bukan justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menguasai tanah orang lain,” katanya.

JPSI pun mendorong Kapolda Lampung melakukan pemetaan apabila ditemukan dugaan jaringan mafia tanah. Pemetaan tersebut, kata Ichwan, penting untuk mengetahui hubungan antara pihak yang menjadi perantara, pengurus dokumen, pihak yang memberikan keterangan, proses pengukuran dan verifikasi, hingga dugaan aliran uang.

Ia berharap penanganan perkara pertanahan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga pihak yang benar-benar bersalah dapat diproses, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat tidak menjadi korban tuduhan.

“Praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Tetapi setiap laporan yang memiliki indikasi pidana juga harus diuji secara serius. Kalau terbukti, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Kalau tidak terbukti, nama pihak yang dituduh juga harus dipulihkan,” pungkas Ichwan.