Wartasaburai.com – Pemerintah daerah melalui Bapenda mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2025 untuk menghapus denda dan tunggakan, serta memudahkan pembayaran pajak tanpa denda.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di beberapa provinsi.
Berikut provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025:
Periode: 8 April hingga 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2025 mengadakan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda pajak dengan syarat pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan dalam periode tersebut.
Diskon pajak kendaraan bermotor ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Periode: 20 Maret hingga 30 Juni 2025
Pemprov Jawa Barat melalui Bapenda mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, termasuk penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa insentif diberikan kepada pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Program ini berlaku juga untuk kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.
Periode: April hingga 30 Juni 2025
Keterangan: Diskon pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda untuk kendaraan bermotor yang menunggak.
Periode: 5 Januari – 5 Juli 2025
Keterangan: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Pembebasan pajak progresif sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh meliputi penghapusan denda pajak dan tunggakan.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Pemprov Aceh.
Periode: Menyesuaikan kebijakan daerah
Keterangan: Pemerintah daerah memberikan penghapusan denda dan keringanan pajak untuk kendaraan bermotor tertentu demi meningkatkan kepatuhan masyarakat.