BERITA

Info Terbaru Bagi yang Menggunakan KTP di Luar Daerah atau di Luar Domisili, Ada Kebijakan Terbaru, Simak!

blank
×

Info Terbaru Bagi yang Menggunakan KTP di Luar Daerah atau di Luar Domisili, Ada Kebijakan Terbaru, Simak!

Sebarkan artikel ini
Info Terbaru Bagi yang Menggunakan KTP di Luar Daerah atau di Luar Domisili, Ada Kebijakan Terbaru, Simak!

Wartasaburai.com – Masyarakat Indonesia dapat memperpanjang SIM menggunakan KTP dari luar daerah, cocok bagi yang sedang tinggal di luar domisili karena pendidikan atau pekerjaan.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana saja di Indonesia dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:

  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
  • Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

  • Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
  • Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
  • Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
  • Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
  • Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
  • Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
  • Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.
  • Demikian syarat dan cara perpanjangan SIM di luar domisili atau menggunakan KTP luar daerah.