Wartasaburai.com – Masyarakat Indonesia dapat memperpanjang SIM menggunakan KTP dari luar daerah, cocok bagi yang sedang tinggal di luar domisili karena pendidikan atau pekerjaan.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana saja di Indonesia dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM.