Wartasaburai.com – Badan Transportasi Umum Darat Malaysia (APAD) telah melarang dua aplikasi transportasi online, yaitu Maxim dan InDrive, untuk beroperasi mulai tanggal 24 Juli 2025.
Selain itu, APAD juga telah mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan penghentian operasi kedua aplikasi tersebut.
Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke menjelaskan penghentian tersebut dilakukan lantaran keduanya beroperasi secara ilegal.
“Efektif per 24 Juli, InDrive dan Maxim harus menghentikan operasinya di negara (Malaysia),” ujarnya, seperti dikutip dari laman The Star, Rabu (21/5/2025).
Loke mengatakan bahwa kedua perusahaan masih bisa mengajukan banding terhadap larangan operasi ini.
Namun ia menegaskan bahwa bisa atau tidaknya dua platform ini beroperasi lagi di Malaysia bergantung pada keputusannya nanti.
Sementara itu, asosiasi pengemudi online Malaysia sebelumnya mendesak Pemerintah Malaysia untuk mengambil tindakan hukum terhadap Maxim dan InDrive.
Desakan tersebut termasuk blokir akses karena menawarkan layanan yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan di sana.
Menurut asosiasi ini, kedua platform tersebut tidak mematuhi aturan lantaran para pengemudinya tidak mengantongi lisensi PSV (Public Service Vehicle) yang resmi dikeluarkan pemerintah.
PSV sendiri merupakan syarat mutlak bagi para pengemudi sebelum mengoperasikan kendaraan untuk transportasi umum.
Oleh karena itu, Maxim dan InDrive dituding melanggar ketentuan berdasarkan UU Angkutan Umum Darat.
Secara spesifik mereka tak bisa membuktikan seluruh kendaraan yang terdaftar di bawahnya memiliki izin kendaraan E-hailing yang valid.
𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠𝐭𝐮𝐚 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐞𝐧𝐝𝐚𝐡 𝐖𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐓𝐚𝐡𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐢
