Wartasaburai.com – Perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa dilakukan tanpa harus membuat SIM baru, asalkan memenuhi syarat khusus dan membayar biaya yang ditentukan.
SIM diperpanjang setiap lima tahun dan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturannya yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Harus Penuhi Syarat Ini
Dijelaskan pada ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya itu, bisa tetap dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Kapan waktunya?
Waktu pelaksanaan itu juga ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Singkatnya, dalam keadaan tertentu SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Soal waktunya, tentu tidak setiap saat melainkan mengacu pada ketetapan Kakorlantas Polri.
Misalnya saat pelayanan SIM diliburkan hari ini, Kamis (29/5/2025), bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29-30 Mei 2025, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29-30 Mei 2025, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 31 Mei sampai dengan 3 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM,” begitu bunyi pengumuman di X TMC Polda Metro Jaya.
Namun diingatkan, bila pemegang SIM tak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka harus bikin SIM baru.
Soal biayanya, tak ada perbedaan.
Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
- Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 60.000
Maka untuk perpanjang SIM bila mengacu pada biaya di atas, paling mahal bakal keluar duit Rp 225 ribu untuk penerbitan SIM A, BI, dan BII.
Sementara SIM C, CI, dan CII biaynya Rp 220 ribu. Sedangkan perpanjang SIM D dan D1 sebesar Rp 175 ribu.